Thursday 29 September 2016

Contoh Makalah Pajak

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “PAJAK”  Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Teori Ekonomi Makro.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
Orang tua yang telah membantu dalam hal moril maupun materil
Dosen mata kuliah Teori Ekonomi Makro Bapak Sokomo.Drs.,M.Si yang telah memberikan tugas ini agar penulis lebih mengerti dan mengetahui dalam kegiatan ekspor dan impor
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.




Ciamis, 16 Juni 2013

makalah pajak

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Indonesia, saat ini, sebagai salah satu negara berkembang sedang berusaha melaksanakan pembangunan di segala bidang, utamanya adalah bidang ekonomi. Karena perekonomian suatu negara yang baik akan menunjang kehidupan masyarakat, maka pemerintah mengerahkan segala upaya dan kemampuan dari negara untuk mendapatkan dana untuk pembiayaan pembangunan tersebut. Dan salah satu caranya adalah melalui sektor pajak.
Pajak merupakan iuran yang dipungut oleh Negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaan pemungutan pajak yang mengisyaratkan adanya alih dana dari sektor swasta (wajib pajak yang membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak pemerintah) dan diperuntukan bagi keperluan pembiyaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama dan yang paling besar pada APBN. Pajak merupakan sumber yang sangat penting dalam memenuhi dan menunjang kebutuhan negara. Oleh karena itu, dalam mensukseskan penerimaan pajak perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak , terutama para wajib pajak untuk membayar pajak. Perkembangan dunia perpajakan dapat dilihat dari reformasi perpajakan dan meningkatnya penerimaan dari sektor perpajakan yang dapat dilihat dalam APBN dan APBD. Negara semakin memiliki tuntutan untuk meningkatkan penerimaan negara demi kemandirian negara dalam membiayai seluruh pengeluarannya. Apabila Indonesia ingin merealisasikan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka negara harus melaksanakan pembangunan dari berbagai bidang yang membutuhkan dana yang besar jumlahnya, yang berarti bahwa pajak yang diterima juga harus semakin besar pula. Dan untuk itu penerimaan dari pajak harus terus ditingkatkan.
1.2 Tujuan Masalah
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu supaya masyarakat atau pembaca bisa mengetahui teng pajak,dan paham apa itu pajak sehingga warga Indonesia bisa membayar pajak dengan baik.
1.3 Rumusan Masalah
Apa itu pajak?
Apa manfaat dari pajak?
Apa peran dari pajak?
Apa saja jenis-jenis pajak?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pajak
Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
Pajak merupakan iuran yang dipungut oleh Negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaan pemungutan pajak yang mengisyaratkan adanya alih dana dari sektor swasta (wajib pajak yang membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak pemerintah) dan diperuntukan bagi keperluan pembiyaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama dan yang paling besar pada APBN. Pajak merupakan sumber yang sangat penting dalam memenuhi dan menunjang kebutuhan negara. Oleh karena itu, dalam mensukseskan penerimaan pajak perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak , terutama para wajib pajak untuk membayar pajak. Perkembangan dunia perpajakan dapat dilihat dari reformasi perpajakan dan meningkatnya penerimaan dari sektor perpajakan yang dapat dilihat dalam APBN dan APBD. Negara semakin memiliki tuntutan untuk meningkatkan penerimaan negara demi kemandirian negara dalam membiayai seluruh pengeluarannya. Apabila Indonesia ingin merealisasikan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka negara harus melaksanakan pembangunan dari berbagai bidang yang membutuhkan dana yang besar jumlahnya, yang berarti bahwa pajak yang diterima juga harus semakin besar pula. Dan untuk itu penerimaan dari pajak harus terus ditingkatkan.
2.2 Dasar Hukum Perpajakan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 4 (2) yang mengatur tentang penghasilan yang dapat dikenai pajak yang bersifat final yang cara pemotongannya melalui pihak ketiga
Pasal 20 (1) yang berisi tentang pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri
Pasal 21 yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima orang pribadi dalam negeri yang dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, atau penyelenggara kegiatan
Pasal 22 yang mengatur tentang pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, badan-badan tertentu dan Wajib Pajak badan tertentu yang  telah ditunjuk dan ditetapkan olehh Menteri Keuangan
Pasal 23 yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa, dan kegiatan tertentu yang dilakukan yang dilakukan leh badan pemerintah, subjek badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Pasal 24 yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima dan diperoleh dari luar negeri
Pasal 26 yang mengatur tentang pemotongan pajak atas dalam bentuk apapun yang diterima orang pribadi luar negeri selain BUT di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri, bendahara pemerintah, atau penyelenggara kegiatan.
Selain itu juga ada pasal yang mengatur tentang pajak penghasilan diantaranya:
a)                  Pajak Penghasilan pasal 4 (2)
Pajak penghasilan yang bersifat final.
b)                  Pajak Penghasilan pasal 21
Obyek pengenaan pajaknya berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan pribadi dalam negeri.
c)                  Pajak Penghasilan pasal 22
Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga- lembaga pemerintah lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
d)                 Pajak Penghasilan pasal 23
Wajib pajak dalam negri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21 akan dipotong oleh pemotong PPh pasal 23 yang ditunjuk.
e)                  Pajak Penghasilan pasal 24
Dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh termasuk penghasilan dari luar negeri. Pajak yang dibayar atau yang terhutang diluar negri atas penghasilan luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terhutang dalam tahun pajak yang sama.
f)                   Pajak Penghasilan pasal 26
Pajak Penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

2.3 Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
2.4 Peranan Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
2.4.1 fungsi anggaran (budgetair)
  Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.4.2 fungsi mengatur (regureled)
  Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
2.4.3 fungsi stabilisasi
  Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
2.4.2 fungsi redistribusi pendapatan
  Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.5 Jenis-jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
  PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
  Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
d .Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
4.Bea Meterai
  Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
  Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
2.Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e.  Pajak Penerangan Jalan
f.  Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.  Pajak Parkir
2.6 Syarat Pemungutan Pajak

  Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1. pemungutan pajak harus adil
  Pajak mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya :
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
2. pengaturan pajak harus berdasarkan UU
  Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
2. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3. Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
4. Pungutan tidak mengganggu perekonomian
  Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
3. system pemungutan pajak harus sederhana
  Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan  pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.











BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Sudah dijelaskan bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Namun realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untuk membayar cicilan hutang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai cicilan hutang cukup besar. Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu Negara ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang terjadi, tentunya tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram tersebut. Hanya orang yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan harta yang digunakan untu membayar utang. Dari pengertian pajak dan kegunaannya, dapat dipahami bahwa pajak memiliki potensi yang kuat untuk bisa membayar hutang. Jika Anda orang bijak tentu Anda siap membayar pajak.
3.2 Saran
Sebaiknya masyarakat tahu dan sadar tentang arti pentingnya pajak.
Sebaiknya masyarakat tepat waktu dalam membayar pajak.
Sebaiknya pemerintah menggunakan uang pajak dengan benar.






DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.wikipedia.com
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://tutor2u.net/economics/revision-notes/as
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_1.htm

download

No comments:

Post a Comment